BENTUK ORGANISASI
Menurut Hanel
Hanel mengemukakan bahwa organisasi koperasi merupakan suatu sistem
sosio – ekonomi. Menurut pengertian nominalis yang sesuai dengan pendekatan
ilmiah modern dalam ilmu ekonomi koperasi, koperasi adalah lembaga – lembaga
atau organisasi – organisasi yang tanpa memperhatikan bentuk hukum atau
wujudnya memenuhi kriteria atau ciri – ciri seperti dibawah ini:
1. Kelompok Koperasi
Sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok atas dasar
sekurang – kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama.
2. Swadaya dari Kelompok Koperasi
Anggota – anggota kelompok koperasi secara individu bertekad
mewujudkan tujuannya, yaitu memperbaiki situasi ekonomi dan sosial mereka,
melalui usaha – usaha bersama dan saling membantu.
3. Perusahaan Koperasi
Sebagai instrumen atau wahana untuk mewujudkannya adalah suatu
perusahaan yang dimiliki dan dibina secara bersama.
Kriteria
organisasi koperasi
Kreteria
|
Pengertian
|
Substanti
Hubungan thd lingkungan
Cara kerja
Pemanfaatan Sumber daya
|
Suatu sistem sosial
Suatu sistem yang terbuka
Suatu sistem yang berorientasi pada tujuan
Suatu sistem ekonomi
|
Menurut Ropke
Ropke mengidentifikasikan ciri-ciri organisasi koperasi sebagai berikut:
1. Terdapat sejumlah individu yang bersatu dalam suatu kelompok ,
atas dasar sekurang-kurangnya satu kepentingan atau tujuan yang sama, yang
disebut sebagai kelompok koperasi.
2. Terdapat anggota-anggota koperasi yang bergabung dalam kelompok
usaha untuk memperbaiki kondisi sosial ekonomi mereka sendiri, yang disebut
sebagai swadaya dari kelompok koperasi.3Anggota yang bergabung dalam koperasi
memanfaatkan koperasi secara bersama, yang disebut sebagai perusahaan koperasi.
3. Koperasi sebagai perusahaan mempunyai tugas untuk menunjang
kepentingan para anggota kelompok koperasi, dengan cara menyediakan barang dan
jasa yang dibutuhkan oleh anggota dalam kegiatan ekonominya.
Anggota koperasi terdiri dari beberapa pihak sebagai berikut:
1. Anggota koperasi, baik sebagai konsumen akhir maupun sebagai
pengusaha yang memanfaatkan koperasi dalam kegiatan sosial ekonominya.
2. Badan usaha koperasi, sebagai satu kesatuan dari anggota,
pengelola, dan pengawas koperasi yang berusaha meningkatkan kondisi sosial ekonomi
anggotanya melalui perusahaan koperasi.
3. Organisasi koperasi, sebagai badan usaha yang bertindak sebagai
perusahaan yang melayani anggota maupun non anggota.
DiIndonesia :
Bentuk: Rapat Anggota,
Pengurus, Pengelola dan Pengawas
1.
RapatAnggota: Wadah
anggota untuk mengambil keputusan.
2.
Pengurus:
Mewakili koperasi didalam & luar pengadilan serta meningkatkan peran koperasi
3. Pengawas:
Perangkat organisasi yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya organisasi & usahak
operasi.
4. Pengelola:
Karyawan / Pegawai yang diberikan kuasa & wewenang
oleh pengurus untuk mengembangkan usaha dengan efisien & profesional
Pengurus koperasi adalah suatu perangkat
organisasi koperasi yang merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi
koperasi. Kedudukan
pengurus sebagai pemegang kuasa rapat anggota memiliki tugas dan wewenang yang
ditetapkan oleh undang-undang nomor 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan lainnya
yang berlaku dan diputuskan oleh rapat anggota. Dalam pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 25 tahun
1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa pengurus merupakan pemegang kuasa
rapat anggota,sedang dalam pasal 30 di antaranya juga disebutkan bahwa 1)
pengurus bertugas mengelola koperasi dan usahanya; 2) pengurus berwenang
mewakili koperasi di dalam dan di luar pengadilan. Pengelola koperasi bertugas melakukan pengelolaan usaha sesuai
dengan kuasa dan wewenang yang diberikan oleh pengurus.
Pengawas koperasi pengawas pada organisasi
koperasi adalah salah satu perangkat organisasi koperasi,dan karenanya
merupakan suatu lembaga/badan struktural organisasi koperasi. Pengawas
mengembangkan amanat untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi, sebagaimana telah diterapkan dalam
anggaran dasar/anggaran rumah tangga koperasi, kepuutusan pengurus dan
peraturan lainnya yang diterapkan dan berlaku dalam koperasi.
Fungsi utama pengawas adalah mengamankan
keputusan rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran rumah tangga
koperasi, keputusan pengurus rapat anggota, ketentuan anggaran dasar/anggaran
rumah tangga koperasi, keputusan pengurus dan peraturan lainnya yang berlaku
dalam koperasi yang bersangkutan. Di samping itu, juga melindungi kepentingan
anggota dan koperasi dari kesewenangan dan penyimpangan yang dilakukan oleh
pengurus dan atau pengelola.
Kedudukan pengawas sebagai lembaga kontrol
dengan tugas, wewenang dan tanggung jawab khusus menunjukkan identitas
identitas tersendiri karena itu, istilah dan pengertian pengawas dalam
organisasi koperasi adalah baku dan normatif, yang dapat disejajarkan dengan
dewan komisaris pada perseroan terbatas. Disamping itu mempunyai tugas,
wewenang dan tanggung jawab, pengawas juga mempunyai kewajiban hukum dan
karenanya dapat terkena sanksi hukum sebagaimana dapt diatur dalam peraturan
perundang – undangan.
Dilihat dari perangkat dan mekanisme
kerja, manajemen koperasi tampaknya memiliki kekhususan dan aturan tersendiri,
dibandingkan dengan badan/lembaga/organisasi lainnya, misalnya manajemen pada
perseroan terbatas. Kekhususan tersebut mempunyai dampak dalam mewujudkan
efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan koperasi. Adanya peran serta dari
anggota sebagai pemilik dan pengguna jasa koperasi memberi kesan campur tangan
anggota dalam manajemen, sehinnga manajemen koperasi kelihatan rumit.
Pada dasarnya manajemen meliputi kegiatan
pengelolaan usaha koperasi. Dalam praktik koperasi, pengelolaan organisasi
dilakukan oleh pengurus, sedangkan pengelolaan usaha dilakukan oleh pengelola
usaha yang diangkat oleh pengurus. Pasal 32 undang-undang nomor 25 tahun 1992
tentang perkoperasian menyebutkan bahwa1 )pengurus koperasi dapat mengangkat
pengelola yang diberi wewenang dan kuasa untuk mengelola usaha ;2) dalam hal
pengurus koperasi bermaksud untuk mengangkat pengelola,maka rencana
pengangkatan tersebut diajukan kepada rapat anggota untuk mendapat persetujuan
;3) pengelola bertanggung jawab kepada pengurus ;4) pengelolaan usaha oleh
pengelola tidak mengurangi tanggung jawab pengurus sebagaimana ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ketentuan pasal 32 tersebut mengandung
arti bahwa pengurus dapat mengangkat atau tidak mengangkat pengelola,
bergantung pada kemampuan pengurus dan usaha yang dijalankan. Dengan demikian,
unsur yang ada dalam manajemen koperasi adalah rapat anggota, pengurus,
pengelola usaha dan pengawas. Hal itu berlainan dengan,misalnya pada perseroan
terbatas, dimana manajemen dilakukan oleh direksi dan dewan komisaris.pengurus
dan pengelola seolah-olah dua lembaga yang berdiri sendiri, padahal tidak
demikian,karena pengelola diangkat oleh pengurus, sehingga kedudukannya hanya
sebagai pegawai yang diberi kuasa dan wewenang oleh pengurus untuk mengelola
usaha koperasi.
Koperasi seperti halnya organisasi yang
lain membutuhkan pola manajemen yang baik agar tujuan koperasi tercapai dengan
efisien. Hal yang membedakan manajemen koperasi dengan manajemen umum adalah
terletak pada unsur-unsur manajemen koperasi yaitu rapat anggota, pengurus, dan
pengawas. Adapun tugas masing-masing dapat diperinci sebagai berikut : Rapat
anggota bertugas untuk menetapkan anggaran dasar, membuat kebijaksanaan umum,
mengangkat/memberhentikan pengurus dan pengawas. Pengurus koperasi bertugas
memimpin koperasi dan usaha koperasi sedangkan Pengawas tugasnya mengawasi
jalannya koperasi.
Untuk koperasi yang unit usahanya banyak
dan luas, pengurus dimungkinkan mengangkat manajer dan karyawan. Manajer atau
karyawan tidak harus anggota koperasi dan seyogyanya memang diambil dari luar
koperasi supaya pengawasannya lebih mudah. Mereka bekerja karena ditugasi oleh
pengurus, maka mereka juga bertanggung jawab kepada pengurus. Di bawah ini akan
dibahas mengenai beberapa pola manajemen koperasi yang nantinya akan membantu
koperasi tersebut dalam mencapai tujuannya :
1.
Perencanaan
Perencanaan merupakan proses dasar
manajemen. Dalam perencanaan manajer memutuskan apa yang harus dilakukan, kapan
harus dilakukan, bagaimana melakukan dan siapa yang harus melakukan. etiap
organisasi memerlukan perencanaan. Baik organisasi yang bersifat kecil maupun
besar sama saja membutuhkan perencanaan. Hanya dalam pelaksanaannya diperlukan
penyesuaian-penyesuaian mengingat bentuk, tujuan dan luas organisasi yang
bersangkutan.
Perencanaan yang baik adalah perencanaan
yang fleksibel, sebab perencanaan akan berbeda dalam situasi dan kondisi yang
berubah-ubah di waktu yang akan datang. Apabila perlu dalam pelaksanaannya
diadakan perencanaan kembali sehingga semakin cepat cita-cita/tujuan organisasi
untuk dicapai.
Perencanaan dalam Koperasi :
Organisasi koperasi sama dengan organisasi
yang lain, perlu dikelola dengan baik agar dapat mencapai tujuan akhir
seefektif mungkin. Fungsi perencanaan merupakan fungsi manajemen yang sangat
penting karena merupakan dasar bagi fungsi manajemen yang lain. Agar tujuan
akhir koperasi dapat dicapai maka koperasi harus membuat rencana yang baik,
dengan melalui beberapa langkah dasar pembuatan rencana yaitu menentukan tujuan
organisasi mengajukan beberapa alternatif cara mencapai tujuan tersebut dan
kemudian alternatif-alternatif tersebut harus dikaji satu per satu baik
buruknya sebelum diputuskan alternatif mana yang dipilih
Tipe rencana yang dapat diambil dalam
koperasi dapat bermacam-macam tergantung pada jangka waktu dan jenjang atau
tingkatan manajemen.
2.
Pengorganisasian dan Struktur Organisasi
Pengorganisasian merupakan suatu proses
untuk merancang struktur formal, mengelompokkan dan mengatur serta membagi
tugas-tugas atau pekerjaan di antara para anggota organisasi, agar tujuan
organisasi dapat dicapai secara efisien. Pelaksanaan proses pengorganisasian
akan mencerminkan struktur organisasi yang mencakup beberapa aspek penting
seperti:
1.
Pembagian kerja,
2.
Departementasi,
3.
Bagan organisasi,
4.
Rantai perintah dan kesatuan perintah,
5.
Tingkat hierarki manajemen, dan
6.
Saluran komunikasi dan sebagainya.
Struktur Organisasi dalam Koperasi :
Sebagai pengelola koperasi, pengurus
menghadapi berbagai macam masalah yang harus diselesaikan. Masalah yang paling
sulit adalah masalah yang timbul dari dalam dirinya sendiri, yaitu berupa
keterbatasan. Keterbatasan dalam hal pengetahuan paling sering terjadi, sebab
seorang pengurus harus diangkat oleh, dan dari anggota, sehingga belum tentu
dia merupakan orang yang profesional di bidang perusahaan. Dengan kemampuannya
yang terbatas, serta tingkat pendidikan yang terbatas pula, pengurus perlu
mengangkat karyawan yang bertugas membantunya dalam mengelola koperasi agar
pekerjaan koperasi dapat diselesaikan dengan baik.
Dengan masuknya berbagai pihak yang ikut
membantu pengurus mengelola usaha koperasi, semakin kompleks pula struktur
organisasi koperasi tersebut. Pemilihan bentuk struktur organisasi koperasi
harus disesuaikan dengan macam usaha, volume usaha, maupun luas pasar dari
produk yang dihasilkan. Pada prinsipnya semua bentuk organisasi baik, walaupun
masing-masing mempunyai kelemahan.
3.
Pengarahan
Pengarahan merupakan fungsi manajemen yang
sangat penting. Sebab masing-masing orang yang bekerja di dalam suatu
organisasi mempunyai kepentingan yang berbeda-beda. Supaya kepentingan yang
berbeda-beda tersebut tidak saling bertabrakan satu sama lain, maka pimpinan
perusahaan harus dapat mengarahkannya untuk mencapai tujuan perusahaan.
Seorang karyawan dapat mempunyai prestasi
kerja yang baik, apabila mempunyai motivasi. Maka dari itu, tugas pimpinan
perusahaan adalah memotivasi karyawannya agar mereka menggunakan seluruh
potensi yang ada dalam dirinya untuk mencapai hasil yang sebaik-baiknya. Supaya
manajer atau pimpinan perusahan dapat memberikan pengarahan yang baik,
pertama-tama ia harus mempunyai kemampuan untuk memimpin perusahaan dan harus
pandai mengadakan komunikasi secara vertikal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar