Koperasi adalah badan usaha yang
beranggotakan orang atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan
dan demokrasi ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD
1945 pasal 33 ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1)
koperasi berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai
bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi,
koperasi merupakan organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber
daya ekonomi demi memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi
tersebut terbatas, dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan
kepentingan anggota, maka koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan
mengikuti prinsipprinsip koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Koperasi adalah suatu kumpulan orang
– orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Koperasi Indonesia
adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang –
orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai
usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Koperasi berkaitan dengan fungsi – fungsi :
Koperasi berkaitan dengan fungsi – fungsi :
- fungsi sosial
- fungsi ekonomi
- fungsi politik
- fungsi etika
Prinsip -
Prinsip Koperasi
- Prinsip Koperasi menurut Munker
Menurut Hans H.
Munkner ada 12 prinsip koperasi yakni sebagai berikut :
1. Keanggotaan bersifat sukarela
2. Keanggotaan terbuka
3. Pengembangan anggota
4. Identitas sebagai pemilik dan
pelanggan
5. Manajemen dan pengawasan dilakukan
secara demokratis
6. Koperasi sebagai kumpulan
orang-orang
7. Modal yang berkaitan dengan aspek
sosial tidak dibagi
8. Efisiensi ekonomi dari perusahaan
koperasi
9. Perkumpulan dengan sukarela
10. Kebebasan dalam pengambilan
keputusan dan penetapan tujuan
11. Pendistribusian yang adil dan merata
akan hasil-hasil ekonomi
12. Pendidikan anggota
- Prinsip Koperasi menurut Rochdale
Prinsip ini dipelopori oleh 28
koperasi konsumsi di Rochdale, Inggris (1944) dan menjadi acuan bagi koperasi
diseluruh dunia.
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
Adapun unsur-unsurnya sebagai berikut :
1. Pengawasan secara demokratis
2. Keanggotaan yang terbuka
3. Bunga atas modal dibatasi
4. Pembagian sisa hasil usaha (SHU)
kepada anggota sesuai jasanya.
5. Penjualan sepenuhnya dengan tunai
6. Barang yang dijual harus asli dan
tidak dipalsukan
7. Menyelenggarakan pendidikan kepada
anggotanya sesuai prinsip koperasi
8. Netral terhadap politik dan agama
- Prinsip Koperasi menurut Raiffeisen
Menurut
Freidrich William Raiffeisen (1818-1888) , dari Jerman , prinsip koperasi
adalah sebagai berikut :
1. Swadaya
2. Daerah kerja terbatas
3. SHU untuk cadangan
4. Tanggung jawab anggota tidak
terbatas
5. Pengurus bekerja atas dasar
kesukarelaan
6. Usaha hanya kepada anggota
7. Keanggotaan atas dasar watak, bukan
uang
- Prinsip Koperasi menurut Herman Schulze
Prinsip
koperasi menurut Herman Schulze (1800-1883) adalah sebagai berikut.
1. Swadaya
2. Daerah kerja tak terbatas
3. SHU untuk cadangan dan untuk
dibagikan kepada anggota
4. Tanggung jawab anggota terbatas
5. Pengurus bekerja dengan mendapat
imbalan
6. Usaha tidak terbatas tidak hanya
untuk anggota
- Prinsip Koperasi menurut ICA ( International Cooperative Alliance )
ICA didirikan
pada tahun 1895 merupakan organisasi gerakan koperasi tertinggi di dunia.
Sidang ICA di Wina pada tahun 1966 merumuskan prinsip-prinsip koperasi sebagai
berikut.
1. Keanggotaan koperasi secara terbuka
tanpa adanya pembatasan yang dibuat-buat
2. Kepemimpinan yang demokrasi atas
dasar satu orang satu suara
3. Modal menerima bunga yang terbatas,
itupun bila ada
4. SHU dibagi 3 :
1) Sebagian untuk cadangan
2) Sebagian untuk masyarakat
3) Sebagian untuk dibagikan kembali
kepada anggota sesuai jasanya
5. Semua koperasi harus melaksanakan
pendidikan secara terus-menerus
6. Gerakan koperasi harus melaksanakan
kerja sama yang erat, baik di tingkat regional, nasional, maupun internasional.
- Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No. 12 tahun 1967 adalah sebagai berikut.
- Sifat keanggotaannya sukarela dan terbuka untuk setiap WNI
- Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pencerminan demokrasi dalam koperasi.
- Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
- Adanya pembatasan bunga atas modal
- Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat umumnya
- Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
- Swadaya, swakarya, dan swasembada sebagai pencerminan prinsip dasar percaya pada diri sendiri.
- Prinsip Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992
Prinsip
Koperasi Indonesia Menurut UU No.25 tahun 1992 adalah sebagai berikut.
- Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
- Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
- Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa masing-masing
- Pemberian batas jas yang terbatas terhadap modal
- Kemandirian
- Pendidikan perkoperasian
- Kerja sama antar koperasi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar