Tujuan Koperasi
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang
maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
Badan Usaha
· Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap
tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992).
·
Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan megembalikan
organisasi & usahanya.
·
Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan;
seperti pemilik sekaligus pengguna jasa.
·
Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi
rakyat memerlukan system manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi &
informasi) dan system keanggotaan (membership system).
Tujuan & Nilai
1. Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu
menetapkan tujuan:
1. Mendefinisikan
organisasi
2. Mengkoordinasi
keputusan
3. Menyediakan
norma
4. Sasaran
yang lebih nyata
Tujuan perusahaan: Maximize
profit, maximize the value of the firm, minimize cost.
2. Koperasi
1. Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
2. Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3. Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4. Kesulitan
utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
1. Maximization
of sales (William Banmoldb)
2. Maximization
of management utility (Oliver Williamson)
3. Satisfying
Behaviour (Herbert Simon)
Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi
1. Konsep
laba dalam koperasi adalah SHU
2. Innovation
theory of profit
3. Managerial
Efficiency Theory of profit
Kegiatan Usaha Usaha
Key success factors
kegiatan usaha koperasi:
1. Status
dan motif anggota koperasi
2. Bidang
usaha (bisnis)
3. Permodalan
Koperasi
4. Manajemen
Koperasi
5. Organisasi
Koperasi
6. System
Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)
Status & Motif Anggota
1. Anggota
sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
2. Owners
: menanamkanmodal investasi
3. Customers
: memanfaatkan pelayanan usahak operasi dengan maksimal
4. Kriteriaminimal
anggota koperasi
5. Tidak
berada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
6. Memiliki
pola income regular yang pasti
Bisnis Koperasi
1. Usaha
yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota.
2. Dapat
memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam
rangka optimalisasi economies of scale).
3. Usaha
dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
Fungsi Koperasi
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar