Sabtu, 15 Oktober 2016

Tujuan dan Fungsi Koperasi



Tujuan Koperasi
 
Sesuai UU No. 25/1992 Pasal 3
Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.

Badan Usaha

·     Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah & aturan prinsip ekonomi yang berlaku (UU No. 25, 1992).
·         Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan megembalikan organisasi & usahanya.
·         Ciri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan; seperti pemilik sekaligus pengguna jasa.
·         Pengelolaan koperasi sebagai badan usaha dan unit ekonomi rakyat memerlukan system manajemen usaha (keuangan, teknik, organisasi & informasi) dan system keanggotaan (membership system).

Tujuan & Nilai

1.       Perusahaan Bisnis
Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan:
1.       Mendefinisikan organisasi
2.       Mengkoordinasi keputusan
3.       Menyediakan norma
4.       Sasaran yang lebih nyata
Tujuan perusahaan: Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost.

2.       Koperasi
1.       Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
2.       Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
3.       Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
4.       Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi

1.       Maximization of sales (William Banmoldb)
2.       Maximization of management utility (Oliver Williamson)
3.       Satisfying Behaviour (Herbert Simon)

Kontribusi Teori Laba pada Success Koperasi

1.       Konsep laba dalam koperasi adalah SHU
2.       Innovation theory of profit
3.       Managerial Efficiency Theory of profit

Kegiatan Usaha Usaha

Key success factors kegiatan usaha koperasi:
1.       Status dan motif anggota koperasi
2.       Bidang usaha (bisnis)
3.       Permodalan Koperasi
4.       Manajemen Koperasi
5.       Organisasi Koperasi
6.       System Pembagian Keuntungan (Sisa Hasil Usaha)

Status & Motif Anggota

1.       Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (users/customers)
2.       Owners : menanamkanmodal investasi
3.       Customers : memanfaatkan pelayanan usahak operasi dengan maksimal
4.       Kriteriaminimal anggota koperasi
5.       Tidak berada dibawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
6.       Memiliki pola income regular yang pasti

Bisnis Koperasi

1.       Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota.
2.       Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale).
3.       Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.

Fungsi Koperasi
  • Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya;
  • Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
  • Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko-gurunya
  • Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional, yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengalaman Seleksi Magang Bakti BCA dari FAME Consultant

Hallo! kenalin nama gue Ayu. Tanggal 7 Februari kemarin gue baru aja dapet panggilan interview dari FAME Consultant yang gue apply lewat...